Berikan Materi Bimwin, Kepala KUA Pondok Kelapa "Setiap Catin Wajib Mengikuti Bimwin"
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri kepada lima pasang Calon Pengantin (Catin), Selasa (01/10).
Kegiatan Bimwin tersebut bertempat di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Pondok Kelapa dimulai pada pukul 08.00 wib s.d selesai. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI dan diikuti oleh lima pasang Catin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Dalam arahannya Imam Setiawan, MHI menjelaskan
bahwa Bimwin bagi Calon Pengantin (Catin) adalah salah satu kegiatan
yang wajib diikuti oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan yang
diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan berdasarkan
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Oleh karena itu bagi
Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin, maka KUA tidak dapat
mencetak buku nikah sebelum mengikuti Bimwin.
Kemudian dalam penjelasannya Imam juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Bimwin ini adalah untuk memberikan pembekalan kepada Catin agar siap lahir batin serta siap mental sebelum memasuki perkawinan, dan mengharapkan agar pernikahan ini nantinya menjadi pernikahan pertama dan terakhir.
Selanjutnya Imam juga mengingatkan bahwa dalam perjalanan membina rumah tangga pasti nantinya akan menghadapi rintangan dan permasalahan. ''Permasalahan dalam rumah tangga itu hal yang lumrah, oleh sebab itu hadapilah masalah itu dengan bijak dan jangan lari dari masalah, selesaikan dengan baik", ungkap Imam.
Adapun Fasilitator dan Narasumber kegiatan Bimwin ini dari berasal intern KUA yakni Penghulu dan Penyuluh untuk materi keagamaan, dari Puskesmas Srikuncoro, Puskesmas Sidodadi, Puskesmas Pekik Nyaring untuk materi Kesehatan Reproduksi (Kespro) dan dari Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) untuk materi menyiapkan generasi berkualitas.
Leave a Comment