Syarat ikrar wali berwakil atau ikrar taukil
Syarat ikrar wali berwakil atau ikrar taukil wali bil kitabah adalah:
1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin dan wali nikah
2. Fotokopi buku nikah atau akte cerai jika wali sudah bercerai
3. Kejelasan mas kawin
4. Membawa dua orang saksi
5. Iqrar dilakukan di hadapan Kepala KUA asal wali dan ditujukan di mana akan melakukan akad nikah
6. Wali menandatangani di atas materai 10.000
Leave a Comment