Selamat Datang di Website KUA Pondok Kelapa Bimwin Mandiri KUA Pondok Kelapa, Membekali Catin Membina Rumah Tangga - kua pondok kelapa bengkulu tengah

Bimwin Mandiri KUA Pondok Kelapa, Membekali Catin Membina Rumah Tangga

Bekerjasama dengan Puskesmas Pekik Nyaring, Puskesmas Srikuncoro, Puskesmas Sidodadi dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Pondok Kelapa, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri kepada Empat Pasang Calon Pengantin (Catin) bertempat di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji, Selasa (12/11).

Nurliani Simanjorang, S.ST, Bidan Seksi Kesehatan Keluarga (Kesga) dan KIA Puskesmas Srikuncoro selaku pemateri II dalam uraian materinya seputar kesehatan reproduksi (Kespro) menerangkan pentingnya pemeriksaan kehamilan yakni pemeriksaan yang dilakukan untuk memantau kesehatan ibu hamil dan janin.

Beberapa jenis pemeriksaan kehamilan yang dapat dilakukan, antara lain: pemeriksaan berat badan, tinggi badan, tekanan darah dan seterusnya. Selain itu Nurliani juga mengingatkan agar menjaga gizi yang seimbang, kemudian menyarankan untuk mengonsumsi asam folat pada tiga bulan pertama kehamilan gunanya untuk menghindari gangguan pertumbuhan pada janin.

Selanjutnya Nurliani menjelaskan bagi ibu hamil agar tidak lupa mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) fungsinya untuk memenuhi kebutuhan zat besi bagi ibu hamil dan Zat besi juga diperlukan untuk pertumbuhan janin, serta mencegah pendarahan saat persalinan, sebab kebutuhan zat besi  meningkat dibandingkan ibu yang tidak hamil.

Sajuri, S.Pd.I Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Pondok Kelapa selaku Pemateri III dalam penjelasan materinya menegaskan bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah, diantaranya seorang suami harus menjadi pengayom istri, artinya suami memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi istrinya juga keluarganya.

Kemudian Sajuri menekankan agar suami betul-betul menepati janji dan tidak melanggar shighat taklik yang dibacakan saat pelaksanaan akad nikah, pada intinya seorang suami berkewajiban memberi nafkah lahir batin dan tidak menyakiti istri baik fisik maupun non fisik.

"Hendaknya seorang suami tidak berbicara kasar kepada istrinya, tidak menyakiti istri baik fisik maupun hati dan perasaannya, jangan bersikap egois, satu sama lain harus saling memahami", ucap Sajuri. 

Sedangkan kewajiban seorang istri adalah patuh dan taat kepada suami selama hal itu bukan perintah maksiat dan tidak bertentangan dengan ajaran islam. Menurut Sajuri diantara keutamaan istri yang taat pada suami adalah akan dijamin masuk surga dari pintu mana saja yang dikehendaki, akan tetapi dengan catatan tidak meninggalkan kewajiban kepada Allah Swt.

Dengan Catin mengikuti kegiatan Bimwin Mandiri, Catin mendapatkan bekal dan ilmu pengetahuan sebagai pengantar dalam membina rumah tangga melalui materi yang disampaikan yakni materi keagamaan, kesehatan reproduksi dan materi mewujudkan generasi berkualitas.

Tidak ada komentar

Entri yang Diunggulkan

Diberdayakan oleh Blogger.