Selamat Datang di Website KUA Pondok Kelapa Pendaftaran Nikah - kua pondok kelapa bengkulu tengah

Pendaftaran Nikah

 
Cara daftar akun Simkah:
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode  OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah. 
 
Cara daftar nikah secara daring:
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah. 
 
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah: 
1.    Surat Pengantar perkawinan / NA dari Desa/Kelurahan (suami istri)
2.    Bukti Cetak Pendaftaran nikah online
3.    Persetujuan Calon Mempelai
4.    Pernyataan status calon suami istri diatas Materai
5.    Rekomendasi nikah (jika pasangan berbeda kecamatan)
6.    FC KTP calon suami istri
7.    FC KK calon suami istri
8.    FC KTP orang tua calon suami istri
9.    FC Ijazah terakhir calon suami istri
10.    FC Akte kelahiran calon suami istri
11.    Pas Foto (2x3, 3x4, 4x6) berlatar belakang biru masing-masing 4 rangkap
12.    FC KTP wali nikah
13.    File photo (soft copy pas photo)
14.    FC KTP Saksi Nikah

Tidak ada komentar

Entri yang Diunggulkan

Diberdayakan oleh Blogger.