Selamat Datang di Website KUA Pondok Kelapa Sebanyak Sembilan Pasang Catin Mengikuti Bimwin di Balai Nikah KUA Pondok Kelapa - kua pondok kelapa bengkulu tengah

Sebanyak Sembilan Pasang Catin Mengikuti Bimwin di Balai Nikah KUA Pondok Kelapa

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KUA berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 dalam bidang pelayanan bimbingan keluarga sakinah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa bekerjasama dengan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)  Mandiri kepada sembilan pasang calon pengantin, Selasa (16/4).

Kegiatan Bimwin kali ini adalah bimbingan perkawinan perdana yang diselenggarakan pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Adapun peserta yang mengikuti Bimwin adalah Catin yang telah terdaftar di KUA Pondok Kelapa dan sudah dijadwalkan pelaksanaan akad nikahnya pada minggu ini. Daftar nama-nama catin tersebut adalah:

1. UMAR SENOAJI dan SUZI VILLIANTI.R, akad nikah 19/04, lokasi Balai Nikah,

2. 
M. ZULFIKAR DALI MUNTE dan SARAH DITA AMALINDA, akad nikah 19/04, lokasi Desa Sunda Kelapa,

3. 
MARGES ANDI PUTRA dan SITI NUR ALIATUN AMALIA, akad nikah 20/04, lokasi Desa Pasar Pedati,

4. 
MEDISAPUTRA S dan ANITA RIA PUTRI, akad nikah 20/04, lokasi Desa Bintang Selatan,

5. 
ANGGA SETIAWAN dan ERVI YANTI, akad nikah 20/04, lokasi Desa Panca Mukti,

6. LYO NAZEKA dan DINA DWI APRILIA, akad nikah 21/04, lokasi Desa Pondok Kelapa,

7. WAWAN ADI SYAPUTRA dan ZAENAB AL GOZALI, akad nikah 21/04, lokasi Desa Panca Mukti,

8. DIKI WAHYUDI dan KRISDAYANTI, akad nikah 21/04, lokasi Desa Harapan. 

9. PRASETIO PUTRA dan WINDA LESTARI, akad nikah 22/04, lokasi Balai Nikah.  

Imam Setiawan, MHI Kepala KUA Pondok Kelapa dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan adalah  bekal awal dalam membina rumah tangga agar lebih siap secara lahir dan batin. Menikah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan ketenangan dan menciptakan generasi yang baik secara moral dan sosial. Oleh karena itu Kepala KUA menghimbau agar peserta Bimwin betul-betul memperhatikan materi yang disampaikan oleh Narasumber.

Kemudian Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I Penghulu KUA Pondok Kelapa selaku Narasumber menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan adalah salah satu kebijakan yang diharuskan bagi setiap pasangan catin, tentunya demi kebaikan catin, dari setiap pasangan yang akan menikah dibekali dengan ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara membina dan menjaga keharmonisan dalam berumah tangga.

Dengan adanya kegiatan Bimwin Mandiri, setiap calon pengantin mendapatkan ilmu pengetahuan dan bekal baik dari sisi agama, sosial kemasyarakatan, kesehatan reproduksi dan cara bagaimana mewujudkan generasi berkualitas. Selain itu, dengan adanya program penasehatan calon pengantin ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya peran penasehatan dalam membangun fondasi yang kuat dalam membangun rumah tangga.

Tidak ada komentar

Entri yang Diunggulkan

Diberdayakan oleh Blogger.