Selamat Datang di Website KUA Pondok Kelapa Sebanyak Sembilan Pasang Catin Mendapat Bimbingan Perkawinan di Balai Nikah KUA Pondok Kelapa - kua pondok kelapa bengkulu tengah

Sebanyak Sembilan Pasang Catin Mendapat Bimbingan Perkawinan di Balai Nikah KUA Pondok Kelapa

Sebagai kontribusi dalam mewujudkan keluarga sakinah bagi calon pengantin sebelum menjadi pasangan suami istri, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa gelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) mandiri bagi calon pengantin bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Pondok Kelapa, Selasa (9/1).

Kegiatan Bimwin ini diagendakan rutin setiap satu minggu sekali di KUA Kecamatan Pondok Kelapa bekerjasama dengan Instansi terkait. Narasumber kegiatan ini berasal dari intern KUA Pondok Kelapa Penghulu/Penyuluh untuk materi keagamaan, dari Puskesmas Srikuncoro untuk materi kesehatan reproduksi dan dari PLKB untuk materi menyiapkan generasi berkualitas.

Adapun peserta yang mengikuti Bimwin adalah Catin yang telah terdaftar di KUA Pondok Kelapa dan sudah dijadwalkan pelaksanaan akad nikahnya pada minggu ini. Daftar nama-nama catin tersebut adalah:

1. ARHAM KAIMUDIN UMARELLA dan DIANA OPRITA SARI, akad nikah 13/1, lokasi Desa Srikaton,

2. SONI DWI PUTRA dan FATIMAH AZZAHRA, akad nikah 13/1, lokasi Desa Padang Betuah,

3. 
NASRUL dan NANI RAHAYU NINGSIH, akad nikah 14/1, lokasi Desa Pekik Nyaring,

4. 
AGUSTIAN dan SIZE MAHARANI, akad nikah 14/1, lokasi Desa Pasar Pedati,

5. FANDRES DAMARA PUTRA dan NOVI IRWANTI, akad nikah 14/1, lokasi Desa Pekik Nyaring,

6. VENZI SEFRIANDI dan RANI RAHAYU CANDERI, A.MD.KL, akad nikah 14/1, lokasi Desa Harapan.

7. GENTA JUNI ARDIANSYAH dan SITI NURHASANAH, akad nikah 14/1, lokasi Desa Pekik Nyaring.

8. MUHAMMAD FAI'IZIN dan SITI MARDIYAH, akad nikah 14/1, lokasi Desa Pekik Nyaring.

9. DARMAWAN dan NONA PUSPITA SARI, akad nikah 15/1, lokasi Desa Pekik Nyaring.

Sajuri, S.Pd.I Penyuluh Agama Islam KUA Pondok Kelapa dalam materinya menyampaikan bahwa dalam menjalani bahtera rumah tangga harus memiliki bekal ilmu agama, seorang suami harus mengetahui hak dan kewajibannya begitu juga seorang istri harus mengerti hak dan kewajibannya dalam berumah tangga.

"Seorang suami bertanggung jawab atas istri dan anak, apabila ingin mempunyai anak yang shaleh dan shalehah maka dalam hubungan suami istri jangan lupa membaca do'a, makan makanan yang halal dan baik, jika suami dan istri memperhatikan nilai halal dan haram insyaallah akan terwujud keluarga sakinah mawaddah warrahmah", pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan Bimwin Mandiri, setiap calon pengantin mendapatkan ilmu pengetahuan dan bekal baik dari sisi agama, sosial kemasyarakatan, kesehatan reproduksi dan cara bagaimana mewujudkan generasi berkualitas. 

Tidak ada komentar

Entri yang Diunggulkan

Diberdayakan oleh Blogger.