Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf
a. Wakif Perseorangan
1).KTP asli dan digital(foto atau scan; dan
2).Surat penyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.
b. Wakif Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.
1).Surat pernyataan Wakaf bersama, sebagaimana format yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama;
2).KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili;
3).Surat penyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.
4).Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
(Kep Dirjen Bimas Islam No 564 Th 2022, tanggal 24 Juni 2022 Tentang Juklak Pendaftaran Tanah Wakaf)
Download PDF Kep Dirjen 564 Th 2022
Leave a Comment