Pengukuhan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Pondok Kelapa
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa dan staf menyelenggarakan acara Pengukuhan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Pondok Kelapa masa khidmat 2023-2027, Rabu (29/11).
Acara ini bertempat di Masjid Muttaqin Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah, Camat Pondok Kelapa, Kasi Bimas dan Staf, serta para peserta pengukuhan BKM Kecamatan perwakilan dari 17 Desa.
Acara diawali dengan pembukaan, menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan kalam Ilahi, pembacaan do'a, pembacaan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah tentang susunan pengurus BKM Kecamatan pondok kelapa periode 2023-2027, pembacaan naskah pengukuhan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah, penandatanganan naskah pengukuhan, sambutan ketua BKM Kecamatan Pondok Kelapa, Sambutan Ketua BKM Kabupaten Bengkulu Tengah dan penutup.
Dalam sambutannya Ketua BKM Kabupaten Bengkulu Tengah Dr. H. Zainal Abidin, MH menyampaikan bahwa diantara tugas dari pengurus BKM Kecamatan yaitu memantau seluruh masjid sekitar agar melaksanakan shalat wajib secara berjamaah 5 waktu, menjadi penggerak agar segenap pengurus berfungsi sesuai tugas masing-masing.
Kemudian Zainal juga menyampaikan bahwa jangan sampai setelah pengukuhan ini beranggapan bahwa tugas sudah selesai, meskipun belum dibentuk rencana kerja dan kegiatan akan tetapi memakmurkan masjid harus tetap berjalan, secepatnya akan dilaksanakan rapat koordinasi penyeragaman struktur kepengurusan dan senantiasa saling koordinasi.
Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiwan, MHI selaku Ketua BKM Kecamatan yang telah dikukuhkan dalam sepatah kata menyampaikan bahwa BKM terbentuk sesuai dengan PMA No. 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKM akan tetapi BKM yang dikukuhkan pada tahun ini adalah wajah baru yang direvitalisasi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperkuat dengan peraturan ketua harian BKM pusat No. 1 tahun 2023 tentang Revitalisasi Organisasi dan Tata Kerja BKM yang akan mampu menjawab kebutuhan dan fungsi layanan umat baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan.
Leave a Comment