Selamat Datang di Website KUA Pondok Kelapa Bimbingan Perkawinan Mandiri KUA Pondok Kelapa Membentuk Rumah Tangga Sakinah - kua pondok kelapa bengkulu tengah

Bimbingan Perkawinan Mandiri KUA Pondok Kelapa Membentuk Rumah Tangga Sakinah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Perkawinan Mandiri kepada calon pengantin (Catin) di ruang Balai Nikah dan Manasik Haji, Selasa (21/11).

Melalui bimbingan perkawinan, diharapkan dapat mempersiapkan calon pengantin untuk menghadapi berbagai kondisi dalam rumah tangga, membina rumah tangga yang tangguh. Termasuk juga mempersiapkan diri menjadi orang tua yang bertanggungjawab mendidik anak-anaknya nanti. Hal ini penting mengingat anak-anak ini nantinya akan menjadi penerus bangsa Indonesia.

Kegiatan Bimwin ini diagendakan rutin setiap satu minggu sekali oleh KUA Kecamatan Pondok Kelapa bekerjasama dengan Instansi terkait. Narasumber kegiatan ini berasal dari intern KUA Pondok Kelapa untuk materi keagamaan, dari Puskesmas Srikuncoro, Puskesmas Sidodadi untuk materi kesehatan reproduksi dan dari PLKB untuk materi menyiapkan generasi berkualitas.

Adapun peserta yang mengikuti Bimwin adalah Catin yang telah terdaftar di KUA Pondok Kelapa dan sudah dijadwalkan pelaksanaan akad nikahnya pada minggu ini. Daftar nama-nama catin tersebut adalah:

1. 
EKA SAPUTRA dan RENI DAMAYANTI, akad nikah 25/11, lokasi Desa Talang Pauh,

2. KIKI dan DINDA TAMARA DEWI, akad nikah 25/11, lokasi Padang Betuah,

3. MUSLIHAN FAHMI dan RESTI RAHMA YANTI, akad nikah 23/11, lokasi Balai Nikah,

4. YOPI YOGA PRANATA dan SUISMI, akad nikah 23/11, lokasi Desa Talang Pauh.

Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I Penghulu KUA Pondok Kelapa dalam materinya menyampaikan bahwa tujuan nikah adalah membentuk rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah, melaksanakan ibadah, meneruskan keturunan/anak yang shaleh dan shalehah. "Tanggungjawab suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga memberikan nafkah kepada anak isteri, sedangkan tanggung jawab isteri adalah patuh dan taat kepada suami selagi perintah suami tidak melanggar hukum Islam, serta mendidik anak", pungkasnya.

Tidak ada komentar

Entri yang Diunggulkan

Diberdayakan oleh Blogger.